Hai Buqih, Sahabat Pegadaian. Kami informasikan perihal gadai sertifikat dapat dilakukan namun dipastikan sertifikat sudah SHM atau SHGB, atas nama pribadi atau suami/istri dan memiliki usaha yang sudah berjalan negligible one tahun atau berprofesi sebagai pemilik usaha ya. Berikut persyaratannya dari gadai sertifikat: Sertifikat rumah bukan atas nama sendiri atau https://www.propertyday.id/gadai-sertifikat-rumah-1-hari-cair/