Lantas, berapa biaya balik rumah? Bagaimana pula prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan balik nama tersebut? Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content author berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam https://www.propertyday.id/sertifikat-rumah-second/